jdih
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 141, BD.2021/NO.141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum, maka diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Walikota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
- Materi pokok : Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan JDIH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah halaman : 7 HLM
|