Materi Pokok : RKPD Kota Yogyakarta Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan berdasarkan sistematika sebagai berikut : a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; c. BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; d. BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; e. BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; f. BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; dan g. BAB VII : PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat