Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Alokasi Pajak dan Retribusi; BAB IV Penatausahaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; BAB VI Monitoring dan Eavluasi; BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat