Peraturan ini menetapkan Pedoman Program Fasilitasi Purbalingga Gayeng, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Purbalingga Gayeng bagi pelaku dan penerima bantuan, agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat