Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bendahara Umum Daerah; BAB III Uang Daerah; BAB IV Rekening Milik Bendahara Umum Daerah; BAB V Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran/Penyaluran Dana; BAB VI Bunga, Jasa Giro dan Biaya Pelayanan, BAB VII Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, BAB VIII Pengelolaan Kekurangan dan Kelebihan Kas; BAB IX Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah, BAB X Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat