Peraturan ini mengatur imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, pesangon dan/atau pensiun yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dengan memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat