Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pengalokasian dan Perhitungan Rincian Alokasi Dana Kampung, BAB IV Penatausahaan, BAB V Pelaporan, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Penutup. 1 Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat