Peraturan ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Penerimaan, Perhitungan, Penilaian Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, BAB III Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, BAB IV Ketentuan Lain-Lain, BAB V Penutup. 5 Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat