Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria, BAB III Pengelolaan, BAB IV Penataan, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat