Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Piutang PBB-P2, BAB III Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 dan Pengnonaktifan NOP Yang Tidak Diketahui, BAB IV FAsilitasi, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat