Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 32 Tahun 2022

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penonaktifan Nomor Objek Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Piutang PBB-P2, BAB III Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 dan Pengnonaktifan NOP Yang Tidak Diketahui, BAB IV FAsilitasi, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penonaktifan Nomor Objek Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
LD No. 32/2022
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan