Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 31 Tahun 2022

Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengi Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedaluwarsa Penagihan, BAB III Kewenangan, BAB IV Kriteria dan Tata Cara Penghapusan Denda dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air minum, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengi Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD No.31/2022
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan