Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB III Sumber dan Besaran Insentif Pemungutan, BAB IV Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat