Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No.6/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perbup Bener Meriah No. 17 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- 64 halaman
|