Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan, Jembatan dan Jasa Kontruksi di wilayah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat