Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 53 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan, Jembatan dan Jasa Kontruksi di wilayah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 53 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.53
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas No 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan