Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, Pelimpahan wewenang adalah pemberian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas untuk menandatangi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kewenangan penandatanganan, koordinasi, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat