Dalam Peraturan ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pola karier PNS yang selanjutnya disebut Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pensiun. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dan komponen penyusunan pola karier, jenis, unsur dan bentuk pola karier, mutasi dan promosi, tim penilai kinerja PNS, pola pembinaan karier PNS, penilaian kompetensi, penilaian kinerja, dan disiplin PNS, pola karier dalam jabatan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat