Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021, Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, tata cara peneraoan analisis standar belanja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat