Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2019

Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengelolaan sejumlah tertentu gabah/beras milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD.2019/No.36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan