pengelolaan-cadangan-pangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Purbalingga, perlu adanya penyediaan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/ 12/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018
- Peraturan ini mengatur pengelolaan sejumlah tertentu gabah/beras milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- 6 Halaman
|