Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Ambulans Desa, fungsi Ambulans Desa adalah sebagai sarana penunjang pelayanan kesehatan dan sarana transportasi untuk merujuk pasien dari rumah/desa ke Fasilitas Kesehatan TIngkat Pertama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat