Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelayanan Pendaftaran Penduduk Bab III Pelayanan Pencatatan Sipil Bab IV Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Bab V Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring/Online Bab VI Legalisasi Dokumen Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat