rencana pengembangan - pengelolaan irigasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kebijakan pembangunan
daerah bidang irigasi-pertanian, tata ruang, status
penetapan daerah irigasi, pengelolaan kelembagaan
irigasi guna mewujudkan program ketahanan
pangan dibutuhkan sinergitas dan keterpaduan
satu data dalam pengembangan dan pengelolaan
irigasi dengan menyusun Rencana Pengembangan
dan Pengelolaan Irigasi Tahun 2022-2026; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi, menyebutkan bahwa pengembangan dan
pengelolaan irigasi harus melibatkan peran serta
semua pihak yang berkepentingan baik Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Pusat dengan masyarakat petani pemakai air; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Tahun 2022- 2026, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Tahun 2022- 2026;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Tahun 2022-2026 beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
- 104 hlm
|