data transaksi usaha wajib pajak
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17C Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK: |
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Pajak
Daerah Jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
dan Pajak Parkir berjalan efektif, perlu memberikan
sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang tidak
menggunakan alat perekaman data transaksi usaha
wajib pajak secara online; bahwa agar pemberian sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan, perlu
mengubah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17.C tahun
2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Tegal Nomor 17.C Tahun 2017 tentang Sistem
Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Secara Online;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat 1, penyisipan Pasal 5a, penghapusan Pasal 13, penyisipan Bab VI.A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
- Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17.C Tahun 2017 diubah.
- 9 hlm
|