Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2022

Rincian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian dan Perhitungan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi, Bab II Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD No. 8/2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan