Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2022

Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 yang Dialokasikan Kembali pada Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Aceh Utara Tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahah Gampong TA 2021 yang Dialokasikan kembali pada TA 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 yang Dialokasikan Kembali pada Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD No. 7/2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan