Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2020

Pengelolaan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Serta Biaya Lainnya Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Tarif Non Kapitasi JKN, Tata Cara Pengelolaan Dan Pemanfataan, Pengaturan Jasa Pelayanan Dana Non Kapitasi JKN, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Serta Biaya Lainnya Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD 2020/No.66
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan