Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola, kelembagaan BLUD SMKN 4 Garut, pembina dan pengawas BLUD, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya lain, remunerasi, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat