ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Provinsi, tambahan alokasi DBH-CHT, penyesuaian kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Tambahan, serta adanya kegiatan mendesak yang harus dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Uridang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang semula berjumlah Rp2.109.367.890.000,00 bertambah Rp28. l 18.566.000,00 sehingga menjadi Rp2.137.486.456.000,00.
|