Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999

Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, kertentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Februari 1999
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1999
Tanggal Berlaku
06 Februari 1999
Sumber
LD.1999/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan