PENYEDIAAN - BELANJA - BERSIFAT - WAJIB - DAN - MENGIKAT - 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 100, BD 2020/ No.100
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dan Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sebagai dasar pelaksanaannya dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2020, pelaksanaan Penjabaran APBD dimuat lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dokumen termaksud masih dalam proses perubahan sistem sehingga terdapat keterlambatan dalam pembayaran penyediaan belanja baik yang bersifat mengikat dan bersifat wajib. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda No.12 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi 4 Pasal yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 4 Hlm.
|