Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (7), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf h, Pasal 8, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat