Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 02 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 4, 5, 7, 8, 9, menyisipkan angka 1a di antara angka 1 dan 2, menyisipkan angka 19a dan 19b di antara angka 19 dan 20, menyisipkan angka 24a, 24b, 24c di antara angka 24 dan 5, menambahkan 2 angka yakni angka 41 dan 42. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 11 ayat (4), ayat (5) huruf a dan b, Pasal 12 huruf b, c, d, d1, d2, d3, Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta menghapus ayat (5), (6), dan (7). Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 14, menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 15a, 15b, 15c di antara Pasal 15 dan 16, mengubah ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a dan b, mengubah ketentuan Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan Pasal 20a di antara Pasal 20 dan 21, mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32 ayat (6), Pasal 34 ayat (1) huruf a dan e, ayat (2), ayat (5), menambahkan huruf f setelah ayat (1) huruf e, menambahkan huruf e setelah ayat (2) huruf d, mengubah ketentuan Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 39, menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 42a, 42b, dan 42c di antara Pasal 42 dan 43, menyisipkan huruf c1, c2, dan c3 di antara huruf c dan d Pasal 44, mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 45a, Pasal 47 ayat (1), (2) huruf a angka 2 dan huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 47a ayat (3), menghapus ketentuan Pasal 47b, mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (1), (3), dan (4), mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1), (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, mengubah ketentuan Pasal 50, mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2), menyisipkan ayat (1a) di antara ayat (1) dan (2) Pasal 51, serta menambahkan ayat (3), (4), dan (5) setelah ayat (2) Pasal 51

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
BD 2020/ No.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1170 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  2. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan