Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 109 Tahun 2022

Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran piutang retribusi daerah tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 Nomor 109
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan