mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran piutang retribusi daerah tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat