Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2022

Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewenangan; Pengurangan dan Keringanan dan/Atau Pembebasan Retribusi; Penetapan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan dan Pemungutan Retribusi Tempat dan Olahraga; Tata Cara Pembayaran dan Penentuan Tempat Pembayaran; Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2022 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.100
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan