Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kelembagaan; Infrastruruktur dan Teknologi; Pengelolaan Data; Sumber Daya Manusia; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Persetujuan Pengunaan Informasi Geospasial; Insentif; Kerjasama; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat