Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Sasaran, BAB IV Ruang Lingkup, BAB V Bentuk Kegiatan, BAB VI Pelaksana, BAB VII Tahapan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kampung, BAB VIII Pelaksanaan, BAB IX Kader Pembangunan Manusia, BAB X Pelaksanaan dan Evaluasi, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat