Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 20 Tahun 2021

Tata Cara Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Dikampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Sasaran, BAB IV Ruang Lingkup, BAB V Bentuk Kegiatan, BAB VI Pelaksana, BAB VII Tahapan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kampung, BAB VIII Pelaksanaan, BAB IX Kader Pembangunan Manusia, BAB X Pelaksanaan dan Evaluasi, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Dikampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD No. 20/2021
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan