Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kota Bnajrmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Rukun Tetangga; Rukun Warga; Pemilihan pada Masa Keadaan Darurat; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat