Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Bab III Tim Verifikasi Bab IV Tata Cara Penyerahan Bab V Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Telah Diserahkan kepada Pemerintah Daerah Bab VI Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Bab VII Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat