Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Dana Santunan Kematian Bab IV Penanggung Jawab dan Pelaksana Teknis Pemberian Santunan Kematian Bab V Persyaratan dan Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Sosial Santunan Kematian Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat