tunjangan hari raya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK. 05/ 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Hari Raya
Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya
Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 8 hlm
|