apbd
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, 22/04/2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan perlu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu
menetapkan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp. 923.500.005.000,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlm
|