Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jumlah Desa Bab IV Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa Bab V Penetapan Rincian Dana Desa Bab VI Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa Bab VII Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab VIII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat