Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Urusan Pemerintahan Konkuren dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat