Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019

Penjabaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Urusan Pemerintahan Konkuren dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penjabaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
06 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2019
Tanggal Berlaku
06 Maret 2019
Sumber
BD 2019/ No.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan