Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021 yang merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai acuan harga tertinggi dalam penyusunan Perencanaan Tahun Anggaran 2020, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat