Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2020

Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021 yang merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai acuan harga tertinggi dalam penyusunan Perencanaan Tahun Anggaran 2020, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 107 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
    Peraturan Bupati Brebes Nomor 043 Tahun 2015 tentang Pedomaan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 090 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan