Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi DAU tambahan pendanaan bagi Kelurahan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan, tata cara penyaluran DAU Tambahan dan pelaksanaan kegiatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat