Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah, BAB III Tujuan dan Sasaran, BAB IV Pelaksanaan Pembangunan, BAB V Penyediaan Tanah, BAB VI Pengelolaan, BAB VII Pengembangan Usaha, BAB VIII Pembiayaan, BAB VIX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat