Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2022/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/ jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin ;
Bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian ten tang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- Peraturan yang di ubah tentang Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 65)
- 4 Halaman
|