Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH camat dan lurah;
e. PDL camat dan lurah;
f. PDU camat dan lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
- 56 Halaman
|