Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga untuk Sensus Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Nomor Kode yang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan dan keberadaan barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Satuan Kerja Kabupaten Purbalingga, dan Nomor Kode yang menggambarkan atau menjelaskan Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-sub Kelompok atau jenis Barang Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga untuk Sensus Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan