Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2022

Penanggulangan Penyakit Tuberkolosis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Target dan strategi: Target program Penanggulangan Penyakit TBC Provinsi yaitu Eliminasi TBC pada tahun 2035 dan bebas TBC pada tahun 2050. Untuk tercapainya target program Penanggulangan Penyakit TBC di Provinsi, dilaksanakan dengan memperhatikan strategi nasional. 3. kegiatan Penanggulangan TBC: 4. Sumber Daya: 5. Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan: 6. Peran Serta Masyarakat: 7. Peran serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 8. Peran serta pelaku usaha: 9. penelitian dan pengembangan: 10. Pembinaan dan pengawasan: 11. Pendanaan: 12. tata cara pengenaan sanksi administratif: 13. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkolosis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 50 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan