Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Dasar Penghitungan Pengenaan Njkb Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Gubernur; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1992 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan