Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Dasar Penghitungan Pengenaan Njkb Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Gubernur; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat